Untuk mendalami hal itu, KPK pada Senin memeriksa satu saksi, yakni Lie Ketty dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.
"Dari swasta kami menelusuri lebih lanjut dugaan aliran dana terhadap tersangka yang diduga mengalir melalui perantara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK telah menetapkan Fayakhun yang merupakan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 14 Februari 2018.
Fayakhun selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
"Jadi, itu yang kami dalami lebih lanjut secara lebih rinci bagaimana kronologis dan tahapannya yang diduga tentu terkait dengan pengurusan anggaran Bakamla khususnya satelit monitoring yang melibatkan proses-proses di DPR RI jadi itu juga kami dalami pada pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya," kata Febri.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Fayakhun diduga menerima "fee" atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018