Jakarta (ANTARA News) - Direktur Indo Barometer, Mohammad Qodari, mengatakan idealnya bagi partai politik yang tak lolos electoral threshold (ET) tetap bertahan dengan nama partai, tidak perlu bunuh diri dengan mengganti nama baru. "Dalam UU politik yang baru baiknya diatur seperti praktek negara lain, dimana partai yang tidak mencapai electoral threshold tidak kebagian kursi, tapi mereka tidak mesti bubar dan bisa mengikuti pemilu berikutnya," kata Qodari, di Jakarta, Jumat. Dikatakannya dengan tetap bertahan dengan nama partai yang ada dan partai bersangkutan mau terus berjuang untuk ikut pemilu berikutnya, maka tidak perlu sosialisasi dari awal dengan nama baru. "Kalau tetap militan, kasian partai yang tidak lolos electoral threshold. Setiap kali pemilu harus sosialisasi, misalnya PBB tidak lolos ET, harusnya tidak perlu ganti nama baru untuk kemudian sosialisasi lagi mengenalkan diri," katanya. "Jangan tidak lolos electoral threshold lalu bunuh diri, reinkarnasi menjadi partai lain, mulai dari awal lagi. Bagaikan mendorong batu ke gunung, sampai atas, turun, didorong lagi dari awal, dan seterusnya," katanya. Qodari menegaskan membiarkan secara alami penyederhanaan partai seperti itu akan lebih adil dan fair buat partai. "Rasanya ini, lebih adil ketimbang harus ganti nama di tiap pemilu," ujarnya. Qodari menambahkan sejumlah hal yang dimungkinkan juga akan alot dalam pembahasan paket UU Politik, selain electoral threshold, adalah daerah pemilihan, dan mekanisme penentuan calon legislatif terpilih, karena hal-hal tersebut menentukan masa depan partai. "Jika electoral threshold diset sepuluh persen, maka hanya PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang akan mendukung. Jika electoral threshold lima persen, maka ada kemungkinan partai menengah akan terbelah," katanya. Partai Demokrat dan PKS kemungkinan akan mendukung, sedangkan PPP yang memantau hasil survei berada di bawah lima persen, maka akan lebih mengarah untuk mempertahankan angka tiga persen seperti pemilu 2004, katanya. "Angka electoral threshold tiga persen, sepertinya masih ramai di DPR," katanya. Sebelumnya dalam pandangan fraksi terhadap RUU tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta RUU Pilpres dan Wapres, Fraksi PPP menilai angka electoral treshold yang menjadi salah satu persyaratan parpol untuk mengikuti pemilu, agar tetap tiga persen seperti di Pemilu 2004. FPPP menilai angka tiga persen sudah cukup signifikan dan legitimate bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu. Partai berlambang Ka`bah itu melihat, bila dikaitkan dengan upaya penyederhanaan jumlah peserta pemilu dengan mencermati hasil pemilu 1999, dimana dengan ET dua persen dan pemilu 2004 yang menetapkan ET tiga persen, sudah terbukti secara signifikan dapat menyederhanakan jumlah peserta pemilu. (*)
Copyright © ANTARA 2007