"Suratnya sudah dikirim ke Kemenlu (Kementerian Luar Negeri)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Senin.
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mendapatkan masalah dalam kasus hukum di negara tempatnya bekerja itu bernama Aan binti Andi Asip, asal Dusun Tangkolo, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
Kabar TKW asal Karawang yang divonis hukuman mati itu diketahui melalui surat dari BNP2TKI yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang pada 21 Maret 2018, yang selanjutnya diteruskan ke pihak keluarga, yang diterima suami Aan yang bernama Tabroni.
Pihak keluarga sudah meminta pemerintah bisa mengupayakan agar Aan dibebaskan dari hukuman mati. Karena itulah Disnakertrans Karawang mengirim surat ke Kemenlu terkait dengan kasus hukum yang dialami TKW asal Karawang itu.
Baca juga: TKW asal Karawang terlibat pembunuhan di Emirat
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018