Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kehutanan (Dephut) membuka ijin terhadap pengembangan tanaman karet di kawasan hutan melalui Hutan Tanaman Industri (HTI). Kepala Badan Planologi Kehutanan Dephut, Yetti Rusli, di Banjarmasin, Kalsel, Jumat, menyatakan sebelumnya karet tidak termasuk dalam komoditas HTI sehingga tidak bisa dikembangkan pada kawasan hutan yang telah kosong. "Setelah munculnya PP no 6 tahun 2007 tentang Penataan Hutan maka karet masuk dalam HTI sehingga kawasan hutan yang kosong bisa ditanami karet," katanya. Menurut dia, tanaman karet bisa masuk ke dalam HTI dengan pertimbangan pohonnya memiliki batang besar dan getah yang banyak sehingga cocok dikembangkan di kawasan hutan. Yetti mengatakan, dengan dimasukkannya karet dalam HTI maka tidak lagi diperlukan ijin yang rumit untuk mengembangkan tanaman karet di kawasan hutan yang sudah kosong. Saat ini, tambahnya, kebutuhan pasar luar negeri terhadap kayu karet sangat besar namun Indonesia belum mampu mencukupinya sebaliknya justru diisi oleh Malaysia. Oleh karena itu dengan memanfaatkan kawasan hutan yang kosong untuk pengembangan tanaman karet diharapkan mampu mencukupi kebutuhan kayu tersebut. Dia mengatakan, dengan dimasukkannya karet ke dalam HTI maka seperti komoditas HTI lainnya, pihak swasta yang ingin mengembangkan diberikan konsesi selama 100 tahun. Dikatakannya, ijin pengembangan karet di kawasan hutan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pengusaha besar namun juga petani rakyat yang berminat. "Untuk petani rakyat yang ingin memanfaatkan kawasan hutan guna mengembangkan karet bisa melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR)," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007