Semarang (ANTARA News) - Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha meminta hakim tidak mencabut hak politiknya sebagai mana tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut.
Siti Masitha mengatakan itu saat saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut dia, hak politik sebagai hak asasi manusia merupakan hak prerogratif seseorang.
"Cukuplah hukuman pidana saja yang saya jalani. Saya ingin masih berkintribusi lagi untuk masyarakat atas kekhilafan yang saya lakukan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto tersebut.
Selain itu, Siti juga meminta hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Ia juga meminta hakim untuk memindahkannya ke LP Anak dan Wanita Tangerang dalam putisannya nanti agar mendekatkan dirinya dengan anak-anaknya yang tinggal di Jakarta.
Ia mengaku kasihan terhadap anak dan keluarganya yang harus menempuh jarak jauh ketika membesuknya di LP Wanita Semarang.
Dalam pembelaannya, Siti juga mengungkapkan tentang adanya pihak-pihak yang menginginkan dirinya lengser dari jabatan wali kota karena merasa terancam atas reformasi birokrasi yang dilakukannya.
Ia mengungkapkan tentang adanya pejabat senior di Kota Tegal yang tidak senang terhadap dirinya dan melakukan perlawanan. Ia menyebut para pejabat yang selama ini berada dalam zona nyaman tidak sabar untuk melengserkannya.
Oleh karena itu, ia melakukan tindakan tegas atas pembangkangan yang terjadi itu.
Sebelumnya, Siti Masitha dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Tegal.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa dicabut hak politiknya selama empat tahun.
Baca juga: Penyuap Siti Masitha divonis 1,5 tahun penjara
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018