"Perpres yang akan direvisi intinya untuk premium tidak saja di wilayah Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk nonjamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak presiden," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden no 191 tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura dan Bali. Pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut.
Hal tersebut menyusul terjadinya kekurangan pasokan premium di beberapa wilayah Indonesia. "Berdasarkan data BPH Migas, kami menyadari terjadi kekurangan pasokan premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin," tambah Wamen Arcandra.
Baca juga: Tanggapan Pertamina soal kelangkaan BBM Premium
Baca juga: Bolehkah mencampur Premium, Pertalite dengan Pertamax?
Baca juga: BPH Migas ancam tutup SPBU "nakal"
Baca juga: Konsumsi premium di Sultra turun 23 persen
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali).
Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti misalnya pertalite, pertamax series dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh badan usaha.
Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah, sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan pemerintah, dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018