"Dalam posisi apapun tetap saja sebenarnya, saya parkir kek atau saya berhenti kek, tetap saja Dishub punya kewajiban menegur, tegur saya, saya ada disitu. Harusnya ditegur, dengan sopan santun, bukannya langsung memarkir dan langsung bagian belakangnya itu 'krek' udah jadi satu kemudian mereka pasang-pasang ban'," kata Ratna di Jakarta, Senin.
Dalam somasinya tersebut, ibu empat orang anak itu meminta beberapa hal, di antaranya penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang ia alami dan penjelasan tersebut diminta wajib dimuat di dalam koran dan berita nasional.
Kemudian, jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegak Hukum, maka pihak Ratna akan meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Selain itu, Ratna meminta Dshub DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena menurutnya tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi mobil derek.
Perempuan 68 tahun ini juga meminta Dishub DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
"Terakhir bahwa tindakan Dishub DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melanggar hukum, berdasarkan rumusan pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian kepada kami," paparnya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet, antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018