Bengkulu (ANTARA News) - Belasan warga Desa Rawa Indah mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu melaporkan pengurangan jatah beras sejahtera (rastra) yang diterima warga dari kepala desa setempat.
"Kami melaporkan tindakan kepala desa yang mengurangi jatah beras miskin untuk warga di Rawa Indah," kata Nurdin, salah seorang warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat, Senin.
Ia mengatakan warga kurang mampu di desa itu seharusnya mendapat jatah rastra sebanyak 10 kilogram per bulan.
Akibat kebijakan sepihak kepala desa yang membagikan rastra secara merata ke seluruh warga desa, warga rumah tangga sasaran (RTS) rastra pun merasa dirugikan.
"Beras sebanyak 10 kilogram per bulan itu adalah hak kami, tapi oleh kades dibagi rata ke seluruh penduduk akhirnya kami dirugikan," ucapnya.
Pembagian beras untuk periode Januari hingga April 2018, warga penerima rastra sebanyak 163 kepala keluarga hanya menerima sebanyak 2 kilogram per bulan
Kondisi ini pun dikeluhkan dengan mendatangi Kantor Dinsos untuk melaporkan kebijakan kades yang merugikan mereka.
Kepala Bidang Sosial Dinsos Seluma, Herman Susanto mengatakan beras yang diterima warga mulai Mei 2018 akan sesuai dengan jatah yang diperuntukkan bagi warga.
"Beras yang diterima warga harus sesuai peruntukan yaitu 10 kilogram per bulan," ucapnya.
Terkait perubahan nama warga yang menerima rastra menurut dia dapat dimusyawarahkan dengan kepala desa.
Baca juga: Terkait keracunan sekeluarga, Pemkab Lampung Timur pastikan beras aman dikonsumsi
Baca juga: Sumbar surati Bulog terkait rastra tak laik
Baca juga: Mulai 2017, bantuan beras di Yogyakarta dibayar nontunai
Pewarta: Helti Marini S
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018