Jakarta (ANTARA News) - Judul yang bakal digunakan terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang mengenai minuman beralkohol bakal diputuskan pekan depan, kata Ketua Panitia Khusus RUU Minuman Beralkohol DPR RI, Arwani Thomafi.
"Pembahasan RUU ini cukup lama, salah satu yang paling alot adalah judul RUU ini," kata Arwani Thomafi dalam rilis, Jumat.
Menurut da, saat ini ada sejumlah pilihan judul yaitu alternatif pertama adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol dan alternatif lainnya RUU Minuman Beralkohol.
Politisi PPP itu mengungkapkan, anggota panitia khusus telah berkomitmen pada pekan depan sehingga diharapkan seluruh fraksi bisa menghadirkan anggotanya untuk memutuskan mana judul yang dipilih.
"Kami harapkan pekan depan soal judul ini bisa diselesaikan dan selanjutnya bisa dibahas tim perumus dan tim sinkroninasi untuk menyelesaikan seluruh turunan dari pembahasan RUU ini," paparnya.
Ia juga mengutarakan harapannya agar pada pekan terakhir bulan April, produk perundang-undangan tersebut sudah bisa dibawa ke Rapat Paripurna.
Sebelumnya, delegasi Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol DPR RI bertemu dengan parlemen Mesir di gedung parlemen pada Rabu (7/3) untuk melakukan studi banding mengenai regulasi peredaran minuman beralkohol di negeri Piramida tersebut.
"Indonesia dan Mesir adalah dua negara yang memiliki banyak kesamaan, kedua negara sama-sama berpenduduk mayoritas muslim, dan kedua negara juga sama-sama banyak dikunjungi oleh turis manca negara." ujar Duta Besar RI untuk Mesir, Helmy Fauzy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/3).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Mesir, Helmy Fauzy pada saat mendampingi delegasi Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol DPR RI di kantor Parlemen Mesir (7/3).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan studi banding mengenai regulasi terkait peredaran minuman beralkohol, yang saat ini sedang dirancang oleh DPR RI.
Baca juga: Nasir Djamil sepakat RUU Minuman Beralkohol diparipurnakan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018