Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla RI Nofel Hasan yang telah divonis empat tahun penjara ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Jaksa eksekutor pada PK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nofel Hasan. Yang bersangkutan penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nofel Hasan terbukti menerima suap 104.500 dolar Singapura (sekitar Rp1,045 miliar).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Novel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/3).

Nofel Hasan bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima Pemberian hadiah berupa uang 104.500 dolar Singapura dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novel Hasan berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Diah.

Adapun hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, Nofel Hasan menerimanya sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nofel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018