Temanggung (ANTARA News) - Sedikitnya 3.000 warga Temanggung, Jawa Tengah, yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) tidak memenuhi syarat (TMS), kata Komisioner KPU Temanggung Agus Istanto.
Agus di Temanggung, Jumat, mengatakan data tersebut merupakan hasil penyisiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dalam tahapan perbaikan DPS.
Ia menyebutkan 3.000 warga yang dinyatakan TMS tersebut, antara lain karena meninggal dunia, anggota TNI/Polri, dan daftar nama ganda.
Menurut dia selama perbaikan DPS ini juga terdata kurang lebih sebanyak 2.000 warga yang belum masuk dalam DPS, antara lain pensiunan TNI/Polri, pemilih pemula, dan pemilih yang sebelumnya tercatat belum melakukan rekam data KTP elektronik.
Menyinggung rincian data warga yang dinyatakan TMS tersebut, Agus mengaku belum bisa merincinya karena sampai saat ini belum menerima laporan secara pasti dari PPK.
"PPK baru bisa melaporkan secara resmi kepada KPU setelah tanggal 10 April 2018, jumlah warga yang TMS ini baru kami terima secara lisan," katanya.
Ia menuturkan dari DPS sejumlah 598.200 warga tercatat sebanyak 22.094 warga yang belum melakukan rekam data E-KTP, hingga akhir Maret 2018 jumlah tersebut sudah mulai berkurang.
"Sekitar 11.000 warga sudah melakukan rekam data KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Temanggung," katanya.
Ia mengatakan warga yang belum melakukan rekam data E-KTP sebagian besar karena alasan sudah usia lanjut dan sedang merantau di luar daerah. Baik itu merantau untuk bekerja maupun merantau untuk menempuh pendidikan.
Ia berharap warga Temanggung yang merantau di luar daerah bisa melakukan rekam data E-KTP di daerah mereka merantau.
"Jika sudah melakukan rekam data warga akan mendapatkan surat keterangan, surat ini nantinya bisa digunakan sebagai bukti," katanya. ***2**
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018