Pekanbaru (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru menemukan sebanyak 24.431 pemilih ganda, bahkan hingga tujuh kali dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Riau tahun 2018.
"Ada sebanyak 24.431 warga setempat yang punya nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat lebih dari satu," kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pekanbaru Yasrif Yakup Tambusai didampingi Anggota Komisiner Rizqy Abadi saat konferensi pers di Pekanbaru, Jumat.
Dikatakan Yasrif Yakup Tambusai, KPU Riau untuk Pilkada 2018 telah menerbitkan jumlah DPS Pekanbaru sebanyak 491.047 jiwa. Setelah di cek satu persatu ternyata dari daftar tersebut Panwaslu menemukan permasalahan ada yang nama, NIK dan alamat warga yang sama tercatat dua kali, tiga kali bahkan tujuh kali.
Jumlah pencatatan lebih dari satu kali telah berakibat pada penggelembungan DPS Pekanbaru sebesar 4,98 persen atau 12.360 orang.
"Atau sebanyak 12.360 jiwa itu data dalam DPS yang harus dibuang (siluman..red)," ujarnya.
Dia merinci dari jumlah DPS ganda tersebut sebanyak 23.602 jiwa didata dua kali, 771 didata tiga kali, 36 warga punya data sama sebanyak empat kali, 15 nama terdaftar lima kali dan bahkan tujuh nama memiliki identitas yang sama sebanyak tujuh kali.
Selanjutnya sebut dia untuk temuan ini pihaknya akan melaporkan ke KPU Riau agar dilakukan perbaikan.
"Terhadap temuan ini ada dua hal yang akan dilakukan Panwaslu Pekanbaru menyampaikan ke KPU Riau serta segera melakukan penghapusan data ganda. Kedua pihaknya akan mengklarifikasi melalui Panwascam terutama bagi temuan DPS yang tercatat lebih dari tiga kali," tegasnya.
"Kami perkirakan pekan depan temuan ini akan dilaporkan ke KPU Riau agar tidak merugikan masyarakat dan para calon peserta Pilkada 2018," tukasnya.
Sementara itu Anggota Komisioner Panwaslu Pekanbaru Rizqy Abadi menjelaskan temuan ini kini masih ditelusuri pihaknya apakah ada unsur kesengajaan atau teknis dan sistem.
Sebab jika ini unsur kesengajaan maka termasuk pelanggaran, dan Panwalu Pekanbaru tidak akan diam akan memperkarakan ini sebagai pelanggaran Pilkada.
"Panwaslu lakukan penelusuran dulu, kalau terbukti ini tindak kesengajaan akan di sidangkan. Bagi yang belum terdaftar dalam DPS akan kita dimasukkan, " pungkasnya.
Perlu diketahui KPU Riau sudah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2018 sebanyak 3.676.326 pemilih.
Sedangkan jumlah daftar pemilih potensial non-KTP elektronik atau Suket sebanyak 245.760 pemilih.
Dengan rincian 1.868.003 pemilih laki-laki, 1.808.323 pemilih perempuan, dari 166 kecamatan, 1.859 desa, dan 12.054 TPS.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018