Lebak (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, meminta masyarakat di daerah itu mewaspadai perdagangan anak berkedok menawarkan pekerjaan dengan pendapatan besar.
"Kami tahun 2017 tercatat dua kasus perdagangan anak menimpa warga Lebak," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tajudin Yamin di Lebak, Jumat.
Para pelaku kejahatan perdagangan manusia dengan menawarkan berbagai pekerjaan ke luar daerah dengan iming-iming gaji besar.
Kejahatan perdagangan manusia itu, mereka masuk ke pelosok-pelosok desa.
Sebab, masyarakat pedesaan cukup banyak jumlah warga miskin juga bodoh.
Pengalaman dua korban perdagangan manusia warga Lebak di antaranya mereka di pelosok pedesaan sehingg mudah menerima perjanjian gaji besar.
"Kami terus mengoptimalkan sosialisasi guna pencegahan perdagangan anak dengan melibatkan kepala desa juga aparat kecamatan," katanya.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi perdagangan manusia itu bagi pelaku akan dikenakan UU Nomor 21 tahun 2007 pada Pasal 2 melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman hingga penyekapan bisa dipenjara selama 3-15 tahun.
Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp120 miliar.
Karena itu, masyarakat agar waspada jika ada orang yang menawarkan pekerjaan kepada anggota keluarganya.
Kegiatan sosialisasi itu guna meningkatkan pemahaman dan pengetahun masyarakat agar tidak melepaskan anak-anak mereka bekerja ke luar daerah.
"Kami minta warga mewaspadai jika seseorang tidak dikenal dengan menawarkan pekerjaan kepada anak-anak," katanya menjelaskan.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan selama ini, pelaku perdagangan manusia memiliki beberapa tangan mulai perekrut pencari kerja, penyalur hingga penerima pekerjaan.
Kebanyakan perdagangan manusia itu menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial dan tempat hiburan.
Ia mengajak masyarakat jika anaknya bekerja ke luar daerah maka harus melapor dan tercatat kepada pemerintah desa hingga kecamatan.
Pelaporan itu untuk mengawasi anak-anak yang bekerja ke luar daerah agar tidak menjadi korban kekerasan maupun kejahatan.
Selain itu, orang yang merekrut harus memiliki kejelasan identitas dan perusahaan yang akan menampung pekerja.
"Jika perekrut pekerja itu tidak memiliki kejelasan tentu patut dicurigai sebagai sindikat perdagangan manusia," katanya.
Pewarta: Mansyur
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018