"Dia alumni (UGM). Kami nilai produk dan record-nya bukan pribadi. Ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas UGM untuk objektif," kata Ova saat ditemui di Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta, Jumat.
Menurut Ova, tidak perlu terburu-buru untuk mengambil keputusan menyalahkan atau membenarkan temuan dokter Terawan. Metode cuci otak tersebut perlu dikaji dari berbagai aspek berdasarkan pandangan para ahli dari berbagai bidang kedokteran.
"Kita harus melihat secara utuh. Tidak bisa terus menyatakan ini salah atau benar. Kita harus melihat dari berbagai sisi secara proporsional supaya tidak mengembuskan isu yang pro-kontra," kata Ova.
Oleh sebab itu, kata dia, Fakultas Kedokteran UGM lebih memilih mendiskusikan hal itu secara akademis dengan mendatangkan berbagai ahli seperti ahli radiologi, ahli saraf dan bedah saraf, ahli bio etik, hingga ahli penilian teknologi kesehatan (HTA).
"Kami diskusikan secara utuh dan kami tidak melihat ini dari sisi setuju atau tidak setuju, itu terlalu dangkal. Saya yakin kaca mata akademis masih objektif," kata dia.
Menurut dia, perlu dilihat secara mendalam apakah metode yang diterapkan dokter Terawan menghilangkan penyakitnya, hanya mengurangi gejalanya, atau hanya untuk pencegahan suatu penyakit.
"Dalam kedokteran ada tiga level pengujian sebelum obat diperuntukkan bagi manusia. Pertama diuji coba dulu ke binatang kecil, uji klinis terbatas, uji klinis secara luas atau berbasis populasi baru kemudian bisa diluncurkan," kata dia.
Ova membenarkan bahwa lahirnya inovasi-inovasi baru selalu dibutuhkan untuk terus memajukan dunia kedokteran. "Ya inovasi harus, sah-sah saja," kata dia.
Namun demikian, ia mengatakan berbagai inovasi atau temuan berbagai produk dalam kedokteran tidak serta merta dapat diperuntukkan secara massal sebelum ada pengujian yang ketat.
"Kalau kemudian ini (metode cuci otak) benar dan bisa didukung katakan itu benar. Namun kalau tidak benar dan kemudian mau diajukan ke yang lebih luas ya semestinya ada syarat-syaratnya," kata dia.
Sebelumnya MKEK ID menerbitkan surat yang berisi pemberian sanksi kepada dr Terawan Agus Putranto yang juga Kepala RSPAD Gatot Subroto berupa pemecatan dalam jangka masa satu tahun.
Ketua MKEK IDI Dr dr Prijo Sidipratomo Sp.Rad(K) menandatangani surat pemberian sanksi kepada dr Terawan dengan dugaan berlebihan mengiklankan diri terkait terapi cuci otak melalui metode "Digital Substraction Angiography" untuk pasien stroke.
Alasan lain pemberian sanksi yang tertera di surat itu ialah adanya janji-janji tentang kesembuhan dengan metode cuci otak, padahal MKEK menilai terapi tersebut belum ada bukti ilmiah.
Baca juga: Pakar: Landasan ilmiah metode cuci otak dr Terawan masih lemah
Baca juga: Soal Dr Terawan - IDI, ini wanti-wanti dari dekan fakultas kedokteran
Baca juga: Warsito: Sulit tembus kekakuan dunia medis Indonesia
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018