Surabaya (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi melalui media sosial facebook dan menangkap dua tersangka, SS dan HS.
"Dari pengungkapan itu, disita 11 barang bukti. Barang bukti itu nantinya akan diperjualbelikan ke luar negeri, yakni Thailand," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Agus Santoso, di Surabaya, Jumat.
Kedua tersangka ditangkap di daerah Sidoarjpo bersama barang bukti yakni tujuh kakatua jambul oranye, 26 kakatua jambul kuning, 11 kakatua putih, enam nuri kepala hitam, tiga kasturi raja, tiga nuri bayan, dan dua cendrawasih lesser.
Selain itu, disita juga dua cendrawasih, satu kotak berisi catatan penjualan satwa, dua buku tabungan BCA, dua tabungan CIMB Niaga, tiga lembar bukti transaksi jual beli satwa, dan satu bendel surat pengiriman burung.
Santoso menjelaskan, SS dan HS menjual burung-burung dilindungi itu melalui akun Gusti Slankers Funkyjunki'es dan Wine Wine.
"Tersangka beroperasi menurut pemeriksaan sudah tiga tahun. Omzet perlu pengembangan karena perlu data yang lebih lagi transaksi perlu dikembangkan," ujarnya.
Dia menambahkan, masuknya satwa endemik dari Indonesia Timur itu, perlu didalami lagi karena jumlahnya banyak. Dari keterangan tersangka burung-burung itu dijual dengan harga Rp 5-6 juta. Cendrawasih bisa lebih mahal lagi," tuturnya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Nandang Prihadi, mengatakan, pengungkapan itu merupakan prestasi dan menandakan kerja sama yang baik antara BKSDA dan juga Polda Jawa Timur.
"Pengungkapan ini tidak hanya di Polda tapi juga pernah di Polres Bangkalan dan Polres Probolinggo. Rata-rata pemain lama dan bisa dihukum lebih berat," kata dia.
Saat ini, satwa-satwa tersebut dititipkan di BKSDA. Untuk itu, dia menginginkan agar segera ada keputusan terkait hewan-hewan ini, apakah akan dikembalikan atau ditaruh di lembaga konservgasi ilegal
"Beberapa ada penangkaran yang sudah berhasil. Ini juga harus didorong. Sebagian apendik 1. Secara UU dalam negeri juga termasuk yang dilindungi," ujarnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018