Razak mengumumkan pembubaran itu di Kantor Perdana Menteri Perdana Putra, Jumat, yang disiarkan secara langsung oleh Radio Televisi Malaysia (RTM) atau channel TV1 selama sekitar 16 menit.
"Saya ingin sampaikan kepada seluruh rakyat Malaysia bahwa saya telah menghadap ke bawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong ke-15, Sultan Muhammad V untuk memohon perkenan supaya parlemen ke-13 dibubarkan pada hari Sabtu, 7 April 2018," katanya.
Pengumuman pembubaran parlemen yang juga disiarkan secara langsung melalui Facebook resmi dia, pada pukul 12.000 tersebut dihadiri Wakil Perdana Menteri, Ahmad Zahid Hamidi, serta menteri-menteri kabinet.
Razak meminta kepada semua ketua menteri dan menteri besar kecuali Sarawak, menghadap sultan, raja atau yang di-pertuan negeri masing-masing untuk mendapat perkenan membubarkan Dewan Undangan Negeri (DUN) atau DPRD.
Pengumuman pembubaran tersebut berbeda dengan sebelumnya yang dibubarkan pada hari yang sama dengan pembubaran.
Sejumlah 14.9 juta pemilih terdaftar layak memilih berdasarkan kepada Daftar Pemilih 2017 pada tanggal yang akan ditentukan Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR) atau KPU Malaysia.
Para pengamat politik meramalkan pilihan raya itu akan diadakan akhir bulan atau awal bulan depan, sebelum umat Islam menunaikan ibadah puasa pada pertengahan Mei.
Pemilihan Umum 2018 atau PRU-14 adalah yang kedua di bawah kepemimpinan Najib Razak yang akan memimpin Barisan Nasional (BN) selepas mengambil alih jabatan Perdana Menteri dari Abdullah Ahmad Badawi pada 3 April 2009.
Menyusul pembubaran parlemen itu, SPR atau KPU Malaysia perlu menetapkan saat pelaksanaan Pemilu.
Dalam pasal 55 (4) Perlembagaan Persekutuan menetapkan PRU mesti diadakan dalam tempo 60 hari dari tanggal pembubaran Parlemen.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018