Denpasar (ANTARA News) - Aparat Reskrim Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis menangkap Nuryani yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 21 gram ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar, Bali.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa di Kuta, mengatakan hingga saat ini petugas masih menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait kasus ini.
"Ya, tersangka sudah kami tahan dan kasus ini masih kami dalami dengan melakukan pemeriksaan tersangka," ujarnya.
Menurut informasi, sebelum ditangkap tersangka menggunakan jasa ojek online untuk mengirim barang haram itu ke LP Kerobokan pada 27 Maret 2018, dengan modus menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu itu di dalam makanan yang rencana diberikan kepada narapidana bernama Anton Listyo Tranggono (28).
Petugas sipir yang menerima kiriman makanan dari "driver" ojek itu langsung memeriksa isi makanan tersebut dan mendapati di dalam makanan itu berisi sabu-sabu.
Dari informasi driver itu, kemudian petugas sipir melaporkan kepada polisi dan petugas lantas mencari identitas tersangka. Petugas kepolisian kemudian mencari pelaku yang suka berpindah-pindah kos, karena aksinya yang mengirim sabu-sabu ke LP Kerobokan terendus oleh petugas.
Pengejaran pelaku akhirnya berbuahkan hasil, karena tersangka berhasil ditangkap petugas di kosnya yang berlokasi di Jalan Tukad Petanu, Gang Kiwi, Panjer, Denpasar, pada 31 April 2018.
Dalam penggeledahan di kamar kosnya, petugas juga menemukan beberapa paket sabu-sabu siap edar. Dari temuan barang bukti, tersangka merupakan pengedar dan diduga sudah beberapa kali mengirim sabu-sabu ke Lapas Kerobokan.
Baca juga: BNN amankan 28 kilogram sabu dikendalikan dari lapas
Baca juga: BNN tangkap tujuh pengedar narkoba jaringan internasional
Baca juga: Buronan Kejari Makassar lari bersembunyi di Polsek
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018