Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 5.000 notaris terancam tidak mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai notaris pascakeluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.
"Seharusnya sebanyak lima ribu notaris yang sudah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) mendapatkan SK, namun adanya permenkumham membuat tidak bisa mendapatkan SK," kata inisiator Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia, Yendrik Ershad kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 itu sebenarnya mulai berlaku 22 Maret 2018 atau empat bulan sejak permen itu diundangkan pada 21 November 2017.
Namun faktanya mereka yang sudah mengikuti UKEN pada Desember 2017 serta bulan sebelum Maret 2018 tetap harus mematuhi permenkumham tersebut.
"Faktanya Kemenkumham telah menutup pendaftaran notaris online sejak Desember 2017 dan mewajibkan seluruh calon notaris untuk mengikuti UPN baik yang sudah mendaftar sebagai calon notaris dalam daftar tunggu maupun dalam daftar cadangan," katanya.
Ditambahkan, jika mengacu kepada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juncto Pasal 3 UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Ujian Pengangkatan Notaris tidak menjadi persyaratan untuk menjadi seorang notaris.
Sesuai UU notaris menyebutkan syarat menjadi notaris diantaranya lulusan jenjang strata dua kenotariatan dan telah menjalani magang selama 12 bulan berturut-turut kemudian mengikuti UKEN kemudian ke luar SK.
"Namun dalam permenkumham yang baru, mereka yang sudah UKEN harus mengikuti UPN serta magang bersama selama empat semester," katanya.
Karena itu, Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia menuntut memberikan hak-hak sebagai calon notaris yang telah mengajukan permohonan untuk diangkat menjadi notaris sampai dengan 2017. "Dibukanya kembali akses pendaftaran online gratis dengan formasi yang ada bagi calon notaris yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan UUJN dan UUJN-P," katanya.
"Agar adanya peninjauan/revisi/perbaikan/penundaan dan atau pembatalan terhadap permen itu," katanya.
Pihaknya juga sudah menemui Komisi III DPR RI yang ditemui Masinton Pasaribu dari PDIP dan Arsul Sani dari PPP. "Kami sudah menemui Komisi III DPR RI," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018