Diduga jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana bernama Apen yang berada di Lapas Bengkayang dan Kama di Lapas Pontianak."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai dalam dua kegiatan operasi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 28 kilogram dan 25.000 pil ekstasi di Kalimantan Barat, yang dikendalikan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dari hasil kegiatan operasional BNN dengan Bea Cukai yang dilakukan pada tanggal 26 Maret sampai 3 April di dua lokasi di Kalbar," catat Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari dalam pesan singkatnya yang diterima ANTARA News di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BNN tangkap tujuh pengedar narkoba jaringan internasional
Tempat kejadian perkara yang pertama, dikemukakannya, di Jalan Raya, Sosok, Sangau, dengan tersangka Suprayogi dan Andi. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 21.000 pil ekstasi dan tujuh kilogram sabu.
"Tempat kejadian perkara kedua di Jalan Ngabang, Pontianak, dengan tersangka Rio dan Sudirman dengan barang bukti 21 kilogram sabu," catatnya.
Baca juga: BNN gagalkan penyeludupan 44,7 kilogram sabu di Sumatera
Adapun modus operandi para tersangka, menurut dia, menyelundupkan narkoba dari Kuching, Malaysia, ke Kalbar melalui perbatasan darat di jalur-jalur ilegal.
"Diduga jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana bernama Apen yang berada di Lapas Bengkayang dan Kama di Lapas Pontianak," demikian Irjen Pol Arman Depari.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko pada Jumat (6/4) pagi dijadwalkan memberikan keterangan pers bertempat di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Baca juga: BNN ungkap tiga kasus narkoba selama Maret
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018