Polisi mengamankan tujuh dari sepuluh orang yang sebagian besarnya masih duduk di bangku sekolah. Adapun pelaku diketahui merupakan pelajar SMK, SMA, SLTP, hingga putus sekolah.
Ketujuhnya yakni MF (16), FI (17), MAS (16), ATD (16), RPD (16) ARF (16) dan MASP (16) yang ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Sangat disayangkan, di usianya yang masih muda mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Bandung, Kamis.
Hendro mengatakan dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 15 kali di beberapa lokasi yang berbeda pada Februari hingga Maret.
Adapun modus operandinya yakni dengan memepet kendaraan kemudian merampas handphone, menarik tas, hingga mengancam korbannya dengan benda tajam.
Aksi mereka terhenti saat polisi mendapat laporan adanya aksi Curas yang terjadi di wilayah Pasteur Kota Bandung dengan korban perempuan.
Petugas dari jajaran Polrestabes Bandung kemudian langsung turun ke TKP serta mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi untuk mengidentifikasi para pelaku. Tak perlu waktu lama, ketujuhnya berhasil ditangkap, sementara tiga orang lainnya masih buron.
"Kejadian terakhir terjadi di wilayah Pasteur depan Biofarma, seorang perempuan pukul 00.30 WIB bulan Maret, dipepet, handphone diambil," kata dia.
Polisi masih mendalami apakah komplotan tersebut berjumlah 10 orang atau ada komplotan lainnya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, tas perempuan, dompet, satu sepeda motor, dan sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUH pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena masih berstatus pelajar, ketujuhnya dititipkan di lembaga pemasyarakatan khusus anak," kata Hendro.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018