Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri dan Departemen Kehutanan (Dephut) tak memiliki perbedaan persepsi soal pembalakan liar.
"Kita malah saling mensupport dalam setiap agenda pemberantasan `illegal logging`," kata Bambang Hendarso usai membuka workshop soal bioterorisme di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menhut MS Ka`ban dan Polri sempat terlibat polemik terbuka soal pemberantasan pembalakan liar di Riau.
Bahkan, Ka`ban meminta Kapolda Riau Brigjen Pol Soetjiptadi dicopot karena banyak menjadikan pengusaha yang punya ijin sebagai tersangka pembalakan liar sedangkan para penebang hutan yang sesungguhnya banyak tidak ditindak.
Polda Riau berencana memeriksa Ka`ban terkait dengan kasus pembalakan liar.
Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas, Irjen Pol Sisno Adiwinoto dengan lantang meminta agar Menhut tidak mencampuri urusan dalam negeri Polri terutama soal evaluasi jabatan Kapolda.
Polda Riau kini telah menyidik 157 kasus pembalakan liar dengan puluhan tersangka baik dari kalangan masyarakat, pengusaha ataupun para pejabat.
Menhut, Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Bambang, Rabu (11/7) bertemu di Mabes Polri.
Tidak ada keterangan dari Polri dan Menhut soal pertemuan itu sehingga ada dugaan bahwa pertemuan itu membahas rencana Polda Riau yang akan memanggil Ka`ban.
Bambang Hendarso mengatakan, dalam pertemuan itu, kedua instansi sepakat untuk memberantas pembalakan liar bahkan keduanya telah sepakat untuk membangun kekuatan dalam memerangi tindak pidana kehutanan.
"Yang jelas illegal logging harus diperangi. Lingkungan hidup telah rusak. Ini yang harus kita musuhi bersama," katanya.
Ia membantah bahwa antara Polri dan Dephut terlibat polemik terkait kasus ini.
"Prinsinya adalah hukum harus ditegakkan dan tidak ada istilah dukung mendukung," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007