Semarang (ANTARA News) - Universitas Diponegoro Semarang belum memutuskan sanksi bagi mahasiswa yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah karena memesan narkotika jenis ekstasi dari Belanda.

Aparat BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap mahasiswa Undip berinisial CPI (22) asal Bandung yang memesan jenis ekstasi lewat daring langsung dari Belanda menggunakan Bitcoin.

"Kami sudah klarifikasi kepada BNNP Jateng. Benar, yang bersangkutan dengan inisial CPI memang mahasiswa Undip," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Hubungan Masyarakat Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Kamis.

Nuswantoro menjelaskan CPI tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip semester delapan.

"Perbuatan oknum mahasiswa yang terlibat narkotika menjadi tanggung jawab hukum secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai mahasiswa Undip. Makanya, Undip tidak akan memberikan pendampingan hukum," katanya.

Ia menegaskan bahwa Undip mendukung penegakan hukum oleh aparat dan tidak memberikan pendampingan hukum kepada oknum mahasiswa bersangkutan, serta tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.

Yang jelas, kata dia, Undip tidak menoleransi perbuatan mahasiswa yang terlibat kasus narkoba dan akan mengenakan sanksi akademik tegas kepada mahasiswa yang terlibat narkoba sesuai dengan aturan yang berlaku.

Secara akademis, dia menjelaskan, Undip memiliki Peraturan Rektor Undip Nomor 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Undip.

"Pada Pasal 56 Ayat (3) Poin F, penyalahgunaan narkoba termasuk pelanggaran berat yang ancaman sanksinya bisa pemberhentian sementara sebagai mahasiswa hingga pencabutan status kemahasiswaan," katanya.

Penerapan sanksi terhadap CPI, menurut dia, akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah bahwa dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.

"Kami masih menunggu putusan pengadilan apakah yang bersangkutan diputuskan bersalah? Berapa tahun hukumannya? Kalau hukumannya melebihi masa studinya, bisa dikeluarkan dari status mahasiswa," katanya.

Secara internal, kata dia, FPIK Undip juga sudah membentuk tim untuk mengkaji penjatuhan sanksi terhadap oknum mahasiswa yang bersangkutan, terutama pemberhentian sementara selama menjalani proses hukum.

"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum mahasiswa tersebut. Meski dilakukan secara pribadi, perbuatan yang dilakukan mencederai upaya Undip yang selama ini berjuang membantu memberantas narkotika," kata Nuswantoro.

Baca juga: Tiga pengimpor ekstasi dari Belanda ditangkap
 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018