Surabaya (ANTARA News) - Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Akademi Angkatan Laut (AAL) Surabaya, Kamis, diberi pembekalan mengenai hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disampaikan oleh Kepala Mimbar Ajaran Hukum AAL, Letkol Laut (KH) Sarwoko SH MH.
Mengutip bunyi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, Sarwoko menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan.
"Penderitaan itu baik secara fisik, seksual maupun psikis. Hal ini termasuk menelantarkan anggota keluarga dan ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga," ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum UGM itu menjelaskan bahwa ruang lingkup KdRT meliputi tiga kelompok, yakni pertama, suami, istri, dan anak. Kedua, orang yang mempunyai hubungan keluarga, hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.
"Ketiga, adalah orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut," paparnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa seluruh anggota AAL berhak untuk mendapat bantuan hukum, termasuk di dalamnya suami, istri, anak yang belum berkeluarga, orangtua bahkan mertua. Bantuan itu berupa konsultasi hukum, penelitian perjanjian kerja, penelaahan, maupun pembelaan.
"Kalau bapak ibu mendapat masalah hukum, jangan segan-segan menghubungi bagian pelayanan hukum di AAL untuk menyelesaikan permaslahan tersebut. Ini merupakan hak bapak dan ibu yang dipayungi surat telegram Kasal No. 226 thn 1988," tegasnya.
Ia meminta, agar seluruh anggota AAL tidak ragu mengutarakan masalahnya, karena di lingkungan AAL saat ini lebih dari 10 sarjana hukum siap membantu secara gratis.
Sarwoko juga mengingatkan, agar anggota AAL tidak melanggar disiplin maupun hukum, sebab akan menerima konsekuensi berupa hukuman dan sanksi administrasi yang dampaknya akan dirasakan, baik oleh anggota yang bersangkutan maupun keluarganya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007