Jakarta (ANTARA News) - Proses verifikasi terhadap Partai-Partai Politik (Parpol) baru yang telah mengajukan permohonan pendaftaran ke Depkum dan HAM, akan dilakukan setelah selesainya pembahasan paket UU bidang politik di DPR yang antara lain mengenai Undang-Undang tentang Partai Politik. "Kita akan melakukan verifikasi setelah UU-nya selesai di bahas di DPR," kata Kasubdit Hukum Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Asyari Sihabudin, di Jakarta, Kamis. Penjelasan itu disampaikan Kasubdit ketika diminta tanggapannya mengenai adanya desakan dari masyarakat agar proses verifikasi terhadap parpol baru dilaksanakan. "Pasti, kita pasti akan melakukan verifikasi, setelah UU nya selesai," katanya. Namun dia mengingatkan bahwa proses verifikasi hanya akan dilakukan terhadap partai yang telah memenuhi persyaratan UU. Ia menjelaskan hingga saat ini sudah ada 64 parpol baru yang mengajukan permohonan pendaftaran ke Depkum dan HAM. Dari jumlah itu baru sebagian kecil yang diperkirakan persyararatannya lengkap. Paling banyak, dari parpol-parpol itu masih hanya menyerahkan akte pendirian, susunan kepengurusan DPP saja.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007