Makassar, Sulawesi Selatan (ANTARA News) - Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Makassar pada Kamis mengabulkan gugatan jamaah Abu Tours dan memberi tenggat waktu 45 hari kepada biro perjalanan haji dan umrah itu untuk mengembalikan dana jamaah yang gagal berangkat atau memberangkatkan mereka ke Tanah Suci di Arab Saudi.
"Menetapkan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours untuk mengembalikan uang atau memberangkatkan jamaah dengan batas waktu pertama selama 45 hari. Dengan ini ditunjuk kurator sebagai pengurus PKPU," kata Ketua Majelis Hakim Budiansyah dalam sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Makassar, Kamis.
Kurator Tasman Gultom ditugasi mengurus putusan PKPU Abu Tours Travel. Kalau dalam waktu 45 hari Abu Tours tidak mampu mengembalikan dana atau memberangkatkan jamaah, maka perusahaan itu akan diberi waktu 270 hari lagi untuk memenuhinya. Bila setelah 270 hari Abu Tours tidak bisa mengembalikan dana jamaah atau memberangkat mereka ke Tanah Suci, maka perusahaan itu akan dipailitkan.
Ada sejumlah agen dengan 1.282 anggota jamaah yang menggugat PT Abu Tours serta pemiliknya Hamzah Mamba dan istrinya. Mereka menuntut pengembalian uang Rp18,2 miliar.
Penasihat hukum jamaah, Ridwan Bakar, mengapresiasi putusan itu. "Putusan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi pemiliknya Hamsah Mamba beserta istriya Nursyariah Mansyur. Kami berharap kreditur segera mendaftarkan tagihannya," katanya usai sidang.
Ia menjelaskan bahwa setelah putusan dibacakan, kreditur berhak mendaftarkan tagihan serta wajib mendaftarkan proposal perdamaian dengan dua pilihan, memberangkatkan jamaah berumrah dengan jadwal pasti atau mengembalikan seluruh uang yang sudah disetorkan jamaah.
Meski putusan ini bersifat sementara, Ridwan menjelaskan, Abu Tours tetap menghadapi konsekuensi pemailitan kalau tidak membayar utang setelah tenggat 270 hari berakhir.
Tak hanya dari jamaah, Abu Tours juga mendapat gugatan dari penyedia tiket yang menuntut pengembalian uang Rp2,6 miliar yang digelapkan perusahaan tersebut.
Usai sidang di Pengadilan Niaga Makassar, pengguna jasa Abu Tours merasa lega dan berharap putusan majelis hakim itu dipatuhi PT Abu Tours. Irma, yang gagal berangkat setelah membayar ongkos Rp22 juta, berharap perusahaan mematuhi keputusan itu.
"Saya sudah dijanji-janji akan diberangkatkan bulan Februari tahun ini, tapi hanya janji. Untuk itu saya tetap meminta uang saya kembali setelah putusan ini," katanya.
Penasihat hukum Abu Tours Eflin Rotua dan Eri Edhi Satrio usai sidang langsung pulang, enggan menanggapi putusan tersebut.
Baca juga: Abu Tours tidak bisa terima jamaah lagi
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018