Pangkalpinang (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung membantah adanya kebijakan pemutihan perpanjangan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah mati.
"Adanya kabar yang beredar di media sosial bahwa pemutihan SIM yang sudah mati bisa diperbarui tanpa harus mengulang tes tulis dan praktik mulai 2-7 April 2018 adalah hoaks," kata Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Dwi Asmoro di Pangkalpinang, Kamis.
Dia mengatakan informasi yang beredar melalui media sosial dan pesan Whatsapp bahwa pemutihan SIM ini juga dapat dilakukan di seluruh Indonesia atau di Polres masing-masing, adalah juga tidak benar.
"Memang saya dapat informasi dari rekan-rekan media bahwa ada pemutihan SIM. Namun sampai saat ini, saya tidak ada jukrah tentang itu. Kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di wilayah hukum Polda Babel," katanya.
Dikatakanya, selama ini belum pernah terjadi pemutihan SIM yang telah mati, apalagi tanpa melalui tes.
"Setahu saya belum pernah ada pemutihan SIM, jika memang mati SIM-nya tetap diurus saja sesuai prosedur. Habisnya masa berlaku SIM setiap orang berbeda-beda, sesuai dengan saat dia mengurus awal," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak cepat percaya dengan kabar yang belum jelas kebenarannya dan alangkah bijak untuk mengecek langsung kebenaran informasi tersebut kepada instansi yang berwenang.
"Bagi yang mendapatkan informasi tersebut jangan disebarkan lagi atau dibagikan, karena kabar tersebut tidak benar," katanya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018