Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai fenomena Hesti Sutrisno (37), perempuan bercadar yang memelihara 11 anjing di rumahnya, adalah sebuah tindakan yang bersifat menolong hewan.
"Di satu sisi dia menolong anjing liar memberi makan. Itu kasih sayang yang diajarkan Islam," kata Ikhsan di kantornya di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, Hesti tetap berisiko terpapar liur yang najis berat.
Dia mengingatkan siapapun Muslim yang bersentuhan dengan anjing memiliki tingkat keterpaparan najis mugholadhoh yang tinggi. Jadi apapun tindakan terhadap hewan itu berisiko terkena najis berat.
Najis berat sendiri harus disucikan dengan cara yang cukup panjang sesuai syariah seperti mencuci bekas paparan liur anjing itu tujuh kali dan pada gosokan ke delapan menggunakan tanah atau debu.
"Yang penting dia kalau bisa menghindarkan pakaiannya dari najis ya boleh. Tapi itu tidak mungkin karena dia bermain dengan anjing," katanya.
Baca juga: MUI: Perempuan bercadar pelihara anjing sifatnya membantu
Baca juga: Ini bahayanya jika warnai bulu anjing
Baca juga: Kucing atau anjing, mana yang lebih pintar?
Ikhsan mengatakan dalam syariah Islam, najis berat yang ada di bagian tubuh seorang Muslim akan menghalangi diri beribadah memperoleh pahala. Maka siapapun harus memahami itu jika bersentuhan dengan anjing.
"Mungkin perlu disadarkan bersentuhan dengan anjing itu najis mugholadhoh menghalangi anda beribadah memperoleh pahala," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018