Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Rabu, mengatakan ketentuan QR Code itu di antaranya akan mengatur standardisasi teknologi yang digunakan dan kemampuan interkoneksi dengan jaringan pembayaran lain.
"Kita, April, keluarkan ketentuan best practice-nya," ujar dia.
Sugeng meminta perusahaan penyelenggara sistem pembayaran yang saat ini sudah menggunakan QR Code menyesuaikan dengan peraturan baru. Bank Sentral, ia melanjutkan, sudah mensosialisasikan peraturan QR Code ini ke pelaku industri.
Maraknya pindai QR Code di sistem pembayaran akan membuka interkonektivitas yang lebih luas. Dengan begitu, kata Sugeng, sistem pembayaran akan lebih efisien.
"Selama ini tidak terhubung satu sama lain sehingga menimbulkan inefisiensi dan menyulitkan masyarakat," ujarnya.
QR Code merupakan cara pemenuhan transaksi dengan pemindaian melalui gawai atau infrastruktur lain milik pembeli maupun penjual. Peran QR Code mirip dengan mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) dan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun teknologi QR Code dianggap bisa mengurangi biaya investasi perusahaan sistem pembayaran, dibanding investasi dan pengeluaran untuk EDC dan ATM.
Peraturan QR Code juga menjadi bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Selanjutnya, BI akan melakukan finalisasi tahapan lain yang merupakan bagian dari GPN, yaitu kewajiban bank untuk interkoneksi ke minimal dua perusahaan pengalih sistem pembayaran.
"Sekarang 60 bank sudah terkoneksi dengan satu switching, yang terkoneksi dengan dua switching ada 49 bank, sisanya masih menyelesaikan," ujar dia.
Sejumlah perusahaan jasa sistem pembayaran sudah menerapkan QR Code. Perusahaan yang sudah mendapat izin adalah PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Penyedia dompet elektronik Go-Pay juga sempat menerapkan QR Code beberapa bulan lalu, namun dibekukan sementara oleh BI karena belum mendapat izin.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018