Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan tentang kewajiban cuti kampanye bagi presiden dan wakil presiden petahana yang mengikuti pemilihan presiden 2019 sebagai hal yang tidak biasa.
"Kebijakan ini tidak biasa, karena itu, saya tidak tahu motivasi dan dasarnya KPU membahas dan mengambil keputusan tersebut," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa kalau presiden mengambil cuti saat kampanye maka akan ada kekosongan kekuasaan, dan ini akan mempengaruhi keberlangsungan pemerintahan dan negara.
"Peristiwa Pilpres bukan kali ini saja, kita sudah melewati masa-masa Pilpres dan memberikan pengalaman kepada kita. Kita tidak melihat adanya gangguan ketika Presiden masih menjabat lalu mencalonkan diri kembali," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu khawatir penerapan aturan cuti presiden selama masa kampanye justru menimbulkan masalah ketika presiden harus mengambil keputusan definitif segera.
"Dikhawatirkan bisa saja setiap detik dan setiap menit ada ancaman yang memungkinkan diambilnya keputusan seorang presiden definitif. Kalau misalnya cuti, masa ada pelaksana tugas presiden," katanya.
Dia berharap menjelang berbagai peristiwa politik penting, seharusnya semua pihak menjaga suasana yang teduh, bukan malah membuat gaduh.
Sebelumnya, anggota KPU Wahyu Setiawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4) menjelaskan KPU akan membuat Peraturan KPU mengenai cuti kampanye presiden dan wakil presiden yang ikut kampanye pemilihan presiden, yang mewajibkan mereka cuti di luar tanggungan negara.
"Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tetap harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019 dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
"Presiden dan wakil presiden ketika kampanye di hari libur tidak perlu cuti. Cuti di luar tanggungan itu diajukan sehari sebelum kampanye dilakukan," ujarnya.
Baca juga: KPU : Capres-cawapres wajib cuti di luar tanggungan negara
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018