... menyangkut kepastian nasib mantan mitra pengemudi Uber, skemanya bagaimana? Mestinya pemerintah minta pertanggungjawaban ke Uber terkait kepastian mitra pengemudi...
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, meminta pemerintah turun tangan nasib para pengemudi perusahaan aplikator transportasi online, Uber, yang secara resmi menyerahkan bisnisnya di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, kepada Grab.

"Ini menyangkut kepastian nasib mantan mitra pengemudi Uber, skemanya bagaimana? Mestinya pemerintah minta pertanggungjawaban ke Uber terkait kepastian mitra pengemudi," kata dia, di Jakarta, Rabu.

Pada 26 Maret 2018 lalu, Uber wilayah Asia Tenggara operasionalnya telah diambil alih Grab, namun keputusan Uber tersebut tidak diterima sepenuhnya oleh para pengemudi Uber di Indonesia.

Dia juga menyoroti Grab sebagai perusahaan pengakusisi Uber berkewajiban untuk membawa seluruh aset-aset Uber, termasuk para pengemudinya.

"Kalau tidak salah, memang Grab punya kewajiban menampung mitra pengemudi uber, namun dengan proses seleksi yang ditentukan oleh Grab. Ya sama aja bohong, tidak memberi kepastian terhadap pengemudi Uber," katanya.

Pada lain sisi, dia mengapresiasi langkah Go-Jek yang mau menampung dan tidak mempersulit para pengemudi Uber untuk bergabung.

Dengan demikian, para pengemudi ini bisa tetap bekerja sebagai pengemudi transportasi online dan memperoleh pendapatan.

Seperi diketahui, paska diakuisisi Grab, mitra pengemudi Uber yang beroperasi di Asia Tenggara diharuskan mendaftarkan diri lagi untuk menjadi mitra pengemudi Grab.

"Pengemudi Uber harus mendaftarkan diri di Grab untuk kepastian mengemudi ke depannya setelah layanan Uber tidak lagi aktif," demikian isi penggalan keterangan di laman resmi Grab.

Grab memberikan waktu hingga 8 April 2018 untuk masa transisi ini. Sebelum tanggal tersebut, aplikasi Uber masih aktif dan bisa digunakan seperti biasanya oleh mitra pengemudi dan penumpang.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018