Jakarta (ANTARA News) - Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan dalam rapatnya di Jakarta, Kamis, memutuskan mengubah istilah suku bunga penjaminan menjadi suku bunga wajar untuk penjaminan, yakni suku bunga layak bayar atas klaim simpanan masyarakat.
Ketua LPS, Krishna Wijaya, dalam pesan singkatnya mengatakan alasan perubahan karena stabilitas ekonomi dan perbankan yang membaik dan masih tingginya tingkat kepercayaan terhadap perbankan nasional.
"Selain itu juga adanya acuan jangka waktu yang relatif memadai bagi bank dalam menetapkan kebijakan suku bunga," katanya.
Dikatakannya untuk sekarang yang masih berlaku adalah bunga penjaminan bulan lalu. Sedang suku bunga wajar baru ini akan berlaku mulai 15 Juli sampai 14 September 2007.
"Setelah itu suku bunga wajar akan ditentukan lagi pada September," katanya.
Suku bunga wajar LPS yang akan berlaku mulai 15 Juli adalah untuk bank umum 8,25 persen, BPR 11,75 persen dan simpanan dalam dolar AS 4,5 persen. Dalam rapatnya bulan sebelumnya, suku bunga penjaminan untuk bank umum sebesar 8,25 persen, BPR 12 persen dan simpanan dalam dolar 4,5 persen.
Meski suku bunga wajar panjang waktu periodenya, tetap tidak menutup kemungkinan diubah sebelum waktunya apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan tertentu, katanya.