Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau Kementerian Kominfo meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 21 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Pelaksanaan Permen Kominfo soal Registrasi Jasa Telekomunikasi, sempat dipertanyakan masyarakat dan protes para penjual kartu prabayar," kata Bambang dalam pernyataan tertulis, Rabu.
Menurut Bambang, masyarakat mempertanyakan kebocoran data pemilik nomor telepon seluler prabayar setelah registrasi, selain diprotes para penjual kartu prabayar yang terhimpun dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) karena menilai kebijakan registrasi membatasi penjualan kartu perdana.
"Protes dari masyarakat itu perlu didengar dan direspons untuk menghindari dampak yang dirasakan masyarakat, seperti menutup usaha kecil dan tidak ada kebocoran data," kata dia.
Bambang meminta Komisi I DPR mendorong Kementerian kominfo untuk meninjau ulang Permen Kominfo Nomor 21 tahun 2017 itu pada rapat kerja dan mendorong Kementerian Kominfo untuk meningkatkan pengawasan penggunaan kartu seluler agar tidak disalahgunakan.
Lihat juga: Kewajiban registrasi kartu untuk dukung transaksi digital
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018