Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (UU APBN 2018) yang dimohonkan Gerakan G20 Mei.
"Agenda sidang pada Rabu ini adalah pengujian UU APBN 2018, yaitu mendengarkan keterangan Presiden dan DPR," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya MK menunda sidang ini karena DPR berhalangan hadir, selain karena pemohon meminta penundaan sidang.
Sidang uji materi ini kemudian dilanjutkan Kamis 22 Maret lalu dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, yaitu Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Pemohon yang tergabung dalam Gerakan G20 Mei adalah perkumpulan warga Kabupaten Kutai Timur yang terdiri dari berbagai kalangan profesi.
Para pemohon memasalahkan pemotongan dan penundaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 15 ayat 3 UU APBN.
Para pemohon menilai ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusional mereka karena tidak mendapatkan haknya sebagai penduduk Kabupaten Kutai Timur untuk mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pemohon kemudian meminta MK membatalkan Pasal 15 ayat 3 UU APBN.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui UU APBN 2018
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018