Serang (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang masih menemukan adanya makarel kaleng atau ikan dalam kemasan kaleng yang mengandung cacing parasit di pasaran, BPOM akan terus mengintensifkan penertiban produk tersebut yang dimulai sejak awal pekan ini.
Kepala BPOM Serang Alex Sander di Serang, Selasa mengatakan, penertiban dilakukan pihaknya bersama lintas sektor lainnya terhadap 27 merek dengan 138 batch (angka atau huruf penandaan) yang positif mengandung cacing parasit. Dari penertiban hari pertama didapati masih ada produk tersebut yang dijual di pasaran.
"Senin 2 April 2018 dilakukan pengawasan terhadap 5 sarana distribusi di wilayah Tangerang dan Lebak. Pada 3 sarana distribusi ditemukan produk ikan makarel kaleng sesuai daftar penarikan," katanya.
Ia mengatakan, setelah mendapati temuan tersebut pihaknya langsung melakukan pendataan. Kemudian, pihaknya meminta agar sarana distribusi agar ikan makarel kaleng sesuai daftar penarikan tidak lagi didisplay atau dipajang.
"Tindak lanjut, sarana distribusi melakukan penarikan untuk dikembalikan ke distributor. Selanjutnya untuk dilakukan pemusnahan," kata dia.
Dengan masih ditemukannya ikan makarel kaleng sesuai daftar penarikan, kata dia, pihaknya akan terus melakukan penertiban ke sejumlah titik lainnya.
"Tim akan terus lanjutkan ke market-market besar," kata Alex.
Humas BPOM Serang Shinta Anggraeni mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan penertiban, sudah banyak pula sarana distribusi yang sudah menarik kembali produk ikan makarel kaleng sesuai daftar penarikan.
"Banyak toko yang sudah menurunkan produk dari etalase untuk tidak dijual. Tapi masih juga ditemukan beberapa," katanya.
Ia mengatakan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan meski skalanya belum begitu luas. Rencananya, gerakan pengawasan dan penertiban skala besar-besaran bersama para pemangku kepentingan lainnya akan dilakukan Kamis (5/4).
"BPOM Serang terus menyisir produk makarel kaleng, kemarin di wilayah Tangerang, tapi masih belum massal. Untuk kegiatan besarnya di hari Kamis," kata Shinta.
Pewarta: Mulyana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018