Pekanbaru (ANTARA News) - Empat tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera dan Kepolisian Indragiri Hilir karena membantai empat ekor beruang madu, mengaku mengkonsumsi daging satwa dilindungi tersebut, salah satunya dengan dimasak rendang.
"Dagingnya kami makan, kalau saya untuk dimasak rendang," kata salah seorang tersangka berinisial ZDS kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Selain direndang, daging satwa dilindungi yang sama sekali tidak wajar dikonsumsi manusia normal itu juga diolah menjadi masakan lain, seperti sop dan gulai.
ZDS dan tiga tersangka lainnya masing-masing JS, GS dan E mengaku sama sekali tidak berniat untuk menjerat beruang madu (Helarctos malayanus) yang tidak hanya dilindungi oleh pemerintah Indonesia, melainkan dunia internasional tersebut.
"Kami awalnya hanya berniat menjerat babi. Tapi yang dapat beruang dan kami olah sama-sama. Dagingnya dibagi-bagi," ujarnya seraya mengaku tidak mengetahui bahwa beruang merupakan salah satu jenis satwa dilindungi.
Selain memakan daging beruang, ZDS juga mengatakan mengambil empedu satwa berbulu hitam dan bercakar tajam tersebut. Dia mengaku empedu beruang madu dipercaya sebagai obat sesak nafas.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono kepada Antara mengatakan sejauh ini, para tersangka mengaku tidak memiliki motivasi ekonomi dibalik insiden pembantaian beruang tersebut.
"Mereka mengaku hanya untuk konsumsi, meski sejatinya niat mereka menjerat babi. Tapi ini masih terus kami selidiki," kata mantan Kepala BBKSDA Bali tersebut.
Seluruh tersangka saat ini harus mendekam dibalik jeruji atas perbuatannya. Mereka diancaman hukuman lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
Keempat tersangka pria yang mayoritas berusia 40 tahun itu sebelumnya dibekuk oleh tim gabungan Gakkum Wilayah II dan Polres Indragiri Hilir pada Senin kemarin (2/4) pasca membantai empat ekor beruang madu. Haryono mengatakan, pembantaian tersebut dilakukan dua kali pada 31 Maret dan 1 April 2018 kemarin.
Namun, aksi mereka terlacak petugas setelah keempat tersangka mengunggah pembantaian satwa dilindungi tersebut di media sosial, Facebook. Hingga akhirnya, unggahan itu menjadi viral dan menjadi atensi KLHK.
"Dari postingan di `facebook` kami langsung bergerak cepat melacak jejak mereka. Kami pastikan dulu apakah itu benar di Riau atau tidak," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, pihaknya turut menyita sejumlah organ tubuh beruang seperti cakar, kulit, kepala dan bagian paha. Namun, mayoritas organ itu tidak ada lagi daging yang menempel.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018