Mataram (ANTARA News) - Petugas Direktorat Polisi Perairan wilayah Nusa Tenggara Barat menggagalkan penyelundupan 8.501 bibit lobster yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis pikap warna hitam.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa mengatakan ribuan bibit lobster tersebut berhasil diamankan pada Senin (2/4) malam, ketika kendaraan pikap yang dikemudikan seorang pria berinisial MS melintas di wilayah Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
"Aksi penyelundupan ini digagalkan oleh tim dari Subdit Gakkum Ditpolair NTB, barang bukti bibit lobster beserta kendaraan angkut dan sopirnya ikut diamankan," katanya.
Kasub Gakkum Ditpolair NTB AKBP Erwin Ardiansyah kepada wartawan menjelaskan bahwa ribuan bibit lobster yang dikemas puluhan plastik bening dalam sebuah dus coklat, telah dilakukan pemeriksaan bersama tim dari Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Mataram.
"Rinciannya, jenis pasir sebanyak 7.650 ekor dan mutiara 851 ekor. Jika dikalkulasikan dalam nominal rupiah, harga keseluruhannya mencapai Rp600 juta lebih," kata Erwin.
Sebelum barang bukti ribuan bibit lobster beserta kendaraan pikap dengan nomor plat DR 9478 LZ yang dikemudikan MS berhasil diamankan pihaknya dikatakan telah mengikutinya dari wilayah Ekas, Kabupaten Lombok Timur.
"Ketika melintas di wilayah Lombok Tengah, anggota langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan satu dus coklat berisi bibit lobster," ujarnya.
Dari hasil interogasi di tempat, MS kepada petugas mengaku akan menyerahkan bibit lobster yang bukan miliknya tersebut kepada seorang pria berinisial SM.
"Rencana sama MS mau di oper ke sopir lainnya (SM)," ucapnya.
Menindaklanjuti pengakuan MS, petugas langsung melanjutkan pengembangan dengan mengamankan SM beserta kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner warna hitam yang diduga akan digunakan untuk membawa ribuan bibit lobster tersebut ke tujuan akhir di Jakarta.
Lebih lanjut, kedua sopir yang diamankan petugas bersama kendaraannya di Mako Ditpolair NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan.
Terkait dengan pemilik dari ribuan bibit lobster, Erwin mengaku bahwa penyidik telah mengantongi identitasnya berdasarkan keterangan kedua sopir.
"Pemiliknya berinisial KH, dia penjualnya, yang bersangkutan masih dalam penelusuran anggota di lapangan," kata Erwin.
Baca juga: BKIPM-Polda NTB gagalkan penyelundupan ribuan bibit lobster
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018