Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membuka loket pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada hari Sabtu dan Minggu memudahkan wajib pajak.
"Sudah mendapatkan persetujuan dan menunggu diluncurkan karena ada kesepakatan dengan Bank Jabar Banten (BJB)," kata Kepala Sub Bidang Pendataan, Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Pemkab Tangerang, Mardani di Tangerang, Selasa.
Mardani mengatakan rencananya loket pembayaran PBB Sabtu dan Minggu itu dimulai pertengahan April 2018.
Pemkab Tangerang optimistis target penerimaan PBB pada 2018 sebesar Rp314 miliar tercapai karena wajib pajak sudah mendapatkan kemudahan dalam pembayarannya.
Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Pemkab Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan saat ini, memang realisasi masih sekitar 10 persen, tapi masih ada waktu beberapa bulan lagi.
Dari hasil pendataan petugas di lapangan bahwa realisasi PBB itu hingga Rabu (28/3) mencapai Rp32 miliar.
Para wajib pajak diharapkan dapat membayar PBB hingga 3 Juli 2018 melalui loket yang telah disediakan atau swalayan mini setempat.
Bila wajib pajak menunggak dapat dikenakan sanksi sebesar dua persen per bulan dan berlaku secara akumulasi dari kewajiban pajak yang harus dibayar.
Bahkan pemberitahuan pajak terhutang (SPT) 2018 telah dicetak sebanyak 628.140 lembar dan terbanyak di Kecamatan Kelapa Dua.
Dia menambahkan loket tersebut dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan pihak penyelenggara BJB telah menyetujui.
Hal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahaan bagi wajib pajak yang sibuk bekerja dan memanfaatkan loket tersebut pada hari libur.
Belakangan ini banyak wajib pajak yang tidak membayar PBB sehingga menjadi piutang tagihan dengan berbagai alasan seperti pindah rumah, domisili, belum balik nama.
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018