Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday".
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, berharap perluasan cakupan industri pionir dari delapan menjadi 17 membuat potensi untuk mendapatkan fasilitas tersebut bertambah.
"Diharapkan kandidat yang memenuhi syarat semakin banyak, seyogianya investasi di Indonesia semakin menarik dengan adanya aturan baru ini," kata dia.
Fasilitas "tax holiday" yang baru memberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen dari jumlah yang terutang bagi wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.
Aturan "tax holiday" yang baru berupa peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah ditandatangani dan menunggu penomoran. Diharapkan peraturan baru tersebut dapat berlaku dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Berikut daftar 17 Industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri
11. Industri pembuatan komponen utama mesin
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi.
Baca juga: Pemerintah ubah aturan "tax holiday", hanya untuk penanaman modal baru
Baca juga: Kemenkeu perluas kriteria wajib pajak terkait restitusi
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018