Yogyakarta (ANTARA News) - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2017 wajib pajak orang pribadi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini mencapai 80,51 persen.
"Totalnya yang menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 204.541 atau mencapai 80.51 persen dari total jumlah wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani di Yogyakarta, Senin.
Menurut Sanityas, angka wajib pajak yang menyampaikan SPT tersebut akan semakin meningkat mengingat SPT PPh Badan yang masih memiliki batas akhir pelaporan hingga akhir April 2018.
Ia menyebutkan angka sebesar 204.541 wajib pajak merupakan gabungan dari wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya melalui elektronik maupun manual.
Ada pun wajib pajak yang menggunakan fasilitas elektronik, kata dia, berjumlah 161.005 orang sedangkan wajib pajak yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sebanyak 43.536 orang.
Kendati batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi telah berakhir, ia menegaskan kepada wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap wajib untuk menyampaikan.
Ia mengataman denda keterlambatan penyampaian SPT PPh Orang Pribadi mencapai Rp100.000. Sementara hingga saat ini tercatat 18.528 wajib pajak badan belum menyampaikan SPT Tahunannya.
"Diharapkan di sisa waktu satu bulan ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga dapat terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1.000.000," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018