Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Robert menjelaskan bahwa di aturan yang masih berlaku saat ini yang boleh mendapatkan fasilitas pembebasan PPh badan harus wajib pajak baru.
"Tidak harus wajib pajak baru, sekarang itu definisinya penanaman modal baru. Sehingga perusahaan lama apabila ada ekspansi investasi baru juga bisa mengajukan (tax holiday)," kata dia.
Robert menjelaskan aturan menyangkut usulan perubahan tax holiday yang terbaru mengandung ketentuan persentase pengurangan PPh badan 100 persen (single rate).
Dalam aturan yang ada saat ini (PMK-159/2015), pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh badan yang terutang.
Selain itu, dalam aturan baru tax holiday juga akan lebih presisi karena jangka waktunya tidak lagi tergantung hasil analisis hasil komite verifikasi melainkan jumlah investasi.
Jangka waktu lima tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun. Rencana penanaman modal Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapat jangka waktu tujuh tahun.
Kemudian, jangka waktu 10 tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun. Rencana penanaman modal Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapat jangka waktu 15 tahun.
Terakhir, jangka waktu 20 tahun pembebasan PPh badan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya minimal Rp30 triliun.
Baca juga: Investasi Rp30 triliun akan dapat tax holiday 20 tahun
Baca juga: Insentif pengembangan kawasan industri terus disosialisasikan
Baca juga: Kemenkeu perluas kriteria wajib pajak terkait restitusi
Baca juga: Penyampaian SPT 80,13 persen secara elektronik
"Ini mekanistik saja. Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa nilai yang dijanjikan. Kalau dia rencana Rp30 triliun secara otomatis akan mendapatkan izin prinsip selama 20 tahun sepanjang cocok dengan sektornya," kata Robert.
Setelah jangka waktu berakhir, diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen.
Misalnya, setelah fasilitas pembebasan 20 tahun selesai maka tahun ke-21 dan ke-22 harus membayar 50 persen dari PPh badan terutang dan selanjutnya 100 persen.
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018