Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Dana Abadi Pendidikan sebagai dasar hukum pengelolaan dana pendidikan dari pemerintah.

"Baru akan dibentuk perpresnya. Mudah-mudahan sebentar lagi keluar, Perpres tentang pembentukan LPDP supaya lebih komprehensif," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo seusai Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin.

Mardiasmo mengatakan peraturan presiden tersebut akan mengatur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara lebih komprehensif dan bisa berlaku secara nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Rapat Tingkat Menteri juga menyepakati peraturan presiden tersebut harus mengatur secara menyeluruh pengelolaan dana pendidikan dari pemerintah serta pelibatan seluruh kementerian/lembaga.

"Di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kan juga ada beasiswa. Sekarang bagaimana bisa sesuai dengan arahan Presiden untuk mengembangkan sumber daya manusia lewat beasiswa, prestasi, termasuk afirmasinya," tuturnya.

Mardiasmo mengatakan penyusunan peraturan presiden tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, terutama kementerian/lembaga.

"Ada Kementerian Riset,Teknologi dan Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di perencanaannya, juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan lain-lain," katanya.

Mardiasmo mengatakan peraturan presiden tersebut akan membuat LPDP lebih optimal dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Pemerintah rancang Perpres untuk perkuat LPDP

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018