Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Jambi Zumi Zola tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
"Zumi Zola baru tahu ada panggilan melalui media pada hari ini juga karena surat panggilan belum kami terima," kata Muhammad Farizi, kuasa hukum Zumi Zola, di Jakarta, Senin.
Farizi mengaku telah mengkonfirmasikan ketidakhadiran Zumi kepada KPK sehingga diputuskan pemeriksaan ulang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK telah mengirimkan surat tertanggal 26 Maret 2018 ke rumah dinas Zumi Zola.
Baca juga: Humas Jambi bilang Zola belum menerima surat panggilan KPK
"Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas pertanggal 26 Maret 2018 dan sudah diterima di sana," kata Febri.
Mengenai hal itu, Farizi mengaku surat sudah diterima oleh seseorang bernama Eva, namun belum disampaikan kepada Zumi Zola.
"Kata pihak admin KPK yang terima bernama Eva makanya saya lagi mau cari orang yang bernama Eva, kok surat tidak disampaikan kepada Zumi Zola," kata Farizi.
Farizi mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan surat diterima Eva.
"Sebaliknya tadi saya dapat info, surat panggilan itu tertanggal 26 Maret. Namun, saya tidak mendapat kepastian penjelasan tanggal diterima oleh orang yang bernama Eva. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, panggilan lisan pun kami datang asal kami diberi tahu," kata Farizi.
Baca juga: Sudah kirim surat panggilan, KPK minta Zumi Zola kooperatif
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018