Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai bahwa electoral threshold (ET) lima persen untuk pemilu 2014 relatif moderat untuk mendorong terbentuknya sistem kepartaian sederhana. Usulan LIPI itu disampaikan oleh peneliti Mohtar Pabottingi dalam rapat dengan Pansus DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI Jakarta, Rabu, dengan agenda masukan LIPI dalam rangka pembahasan RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan RUU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mohtar mengatakan, dalam rangka membangun sistem multipartai sederhana, maka UU Parpol semestinya makin memperketat persyaratan bagi parpol, di antaranya meningkatkan persyaratan ET dan memberlakukan tengat pendirian partai serta deposit dana partai baru. "Untuk mendorong terbentuknya sistem kepartaian sederhana adalah dengan meningkatkan ET dari tiga persen menjadi lima persen pada pemilu 2014," katanya. Mohtar menjelaskan, peningkatan angka lima persen tersebut, merupakan relatif moderat, karena jika patokan angka ET terlalu tinggi akan mempersempit ruang bagi partai kecil. "Aturan ET yang terlampau tinggi juga akan menimbulkan `potensi suara hilang` dalam sistem proporsional, yakni dalam bentuk peningkatan angka golput," katanya. Bagi partai yang tidak lolos ET kemudian membentuk partai baru, LIPI menilai sebaiknya tidak langsung dapat mengikuti pemilu berikutnya, tapi baru diperbolehkan ikut pemilu setelah sekurang-kurangnya satu periode pemilu sesudahnya (lima tahun), kecuali bergabung dengan partai yang lolos ET. Upaya itu untuk mendorong terbentuknya koalisi besar partai dalam sistem pemerintahan presidensil, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih kuat dan efektif, katanya. LIPI menegaskan, perubahan ET bagi partai peserta pemilu 2009 untuk dapat mengikuti pemilu 2014, adalah dengan memperbesar ET dan memperketat prosedurnya. Sejumlah prosedur itu antara lain hanya partai yang memperoleh ET minimal lima persen dari jumlah kursi di DPR yang dapat ikut pemilu 2014. Bagi partai yang tidak mencapai ET tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya walaupun dengan mengganti nama partai politik dnegan nama baru dan atau mengganti pengurus dnegan wajah baru. Jika akan mengikuti pemilu, maka partai tersebut wajib bergabung dengan partai yang mencapai atau tidak mencapai ET hingga memenuhi ET. Prosedur lainnya, memberlakukan kewajiban deposit dana dalam jumlah tertentu bagi partai baru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007