"Saya tekankan di sini tak ada dana satu sen pun dana First Travel yang digunakan saya," kata Syahrini di Pengadilan negeri Depok, Senin.
Dalam kesaksiannya Syahrini menyatakan telah membayar Rp167 juta untuk memberangkatkan 12 anggota keluarganya berumrah selama sembilan hari menggunakan layanan First Travel pada Maret 2017. Ia mengatakan bahwa rombongannya kemudian bertambah satu orang menjadi 13 orang dan dia membayar biaya tambahan Rp30 juta.
Dia juga menekankan bahwa sebagai Duta Merek First Travel dia tidak menerima bayaran dan sebagai gantinya mendapat fasilitas paket umrah VVIP sembilan hari yang mencakup kunjungan ke Makkah dan Madinah di Arab Saudi serta Istanbul di Turki.
Dalam kesepakatan itu, Syahrini juga harus mengunggah video dokumentasi perjalanan umrah dan wawancara dengan jamaah pengguna First Travel di akun Instagram dia.
Dari mobil ke mobil
Syahrini datang ke Gedung Kejaksaan Negeri Depok sekitar pukul 09.30 WIB untuk bersaksi dalam sidang perkara First Travel di Pengadilan Negeri Depok yang berada di sebelah kejaksaan.
Sekitar satu jam lebih berada di kejaksaan dia menuju ke pengadilan. Ketika akan memasuki ruang sidang di pengadilan yang berada di sebelah kejaksaan Syahrini masuk ke mobil Toyota Alphard berwarna putih bernomor B 17 NCS. Tak lama kemudian dia berpindah mobil mewah berwarna hitam dengan nomor plat B 666 ANE menuju ruang sidang.
Sesampainya di pengadilan, dia berada di dalam mobil selama sekitar 30 menit sambil menunggu sidang mulai.
Baca juga: Biaya First Travel untuk rombongan Syahrini sampai Rp1 miliar
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018