Medan (ANTARA News) - Sektor perkebunan masih paling banyak diminati calon investor dalam dan luar negeri sebagai penempatan investasinya, kata Sekjen Departemen Perdagangan, Hatanto Reksodipoetro, di Medan, Rabu. "Sektor perkebunan masih terus saja diminati investor, meski industri hilirnya juga mulai dilirik investor sejak UU Penanaman Modal digulirkan," katanya dalam acara Sosialisasi UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Menurut dia, calon investor semakin berminat menanamkan modalnya di Indonesia karena UU No. 25 tahun 2007 itu jelas mengatur hak dan kewajiban investor sekaligus melindungi investasi dan investor itu sendiri. UU itu misalnya mengatur soal kepastian hukum bagi investor termasuk jaminan tidak adanya tindakan nasionalisasi serta mendapat perlakukan sama dengan investor lokal. "Peningkatan minat investor sudah langsung terlihat dari rencana investasi maupun realisasi penanaman modal di Indonesia baik oleh PMDN dan PMA pada satu semester tahun ini, dibandingkan realisasi pada periode sama tahun lalu," katanya tanpa merinci angkanya dengan dalih tidak ingat persis. Dia mengakui, selama ini hambatan pertumbuhan investasi di dalam negeri bukan hanya akibat birokrasi, tapi juga terkait dengan berbagai aspek seperti kepastian hukum dalam berbagai hal seperti soal hak guna usaha (HGU). "Terjadinya peningkatan rencana dan realisasi invetasi di dalam negeri cukup menggembirakan sehingga pemerintah terus berupaya membuat kebijakan baru lainnya untuk mendukung UU No 25 tahun 2007 itu," katanya Hatanto yang juga anggota Tim Perumus UU No 25 tahun 2007 itu. Dia memberi contoh, pemerintah sudah mengeluarkan PP untuk mendukung UU Penanaman Modal tersebut. PP itu antara lain PP No 76 dan PP No 38 tentang Penyelengaraan Urusan Pemerintah yang merupakan revisi atas PP No 25. Sementara itu, Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Sumut, Suyanto Husein, meminta pemerintah mengawasi masuknya pedagang asing di sektor perkebunan. "Pedagang asing sudah memasuki semua lini hasil perkebunan mulai kopi, kakao, karet hingga pinang. Pedagang asing itu masuk tanpa memberikan nilai tambah karena mereka tidak melakukan investasi termasuk dalam perekrutan tenaga kerja," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007