Solo (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Jawa Tengah akan memanggil pemilik perusahaan otobus (PO) yang mengoperasikan kendaraan bermasalah agar mengikuti pembinaan.

"Khususnya adalah PO yang armadanya tidak laik jalan, kami akan panggil mereka," kata Koordinator Terminal Tipe A Tirtonadi Surakarta Joko Supriyanto di Solo, Senin.

Sebelum melakukan pemanggilan kepada pemilik PO, Dishub terlebih dahulu memberlakukan sanksi tilang bagi angkutan umum yang kedapatan tidak laik jalan.

"Untuk memastikan kelaikan angkutan umum kami melakukan kerja sama dengan Jasa Raharja," katanya.

Terbaru, Dinas Perhubungan memeriksa 17 armada dan tiga di antaranya terbukti tidak laik jalan.

Ia mengatakan kebanyakan permasalahan yang ditemukan yaitu roda kendaraan yang sudah tidak laik jalan.

Sementara itu, untuk memastikan kendaraan beroperasi dengan baik, dia berharap pemerintah pusat mulai mempertimbangkan sertifikasi pengemudi.

"Kami berharap adanya peraturan mengenai sertifikasi pengemudi kendaraan umum untuk mengoptimalkan operasional. Apalagi kalau seperti terminal kan operasionalnya 24 jam, sehari ada sekitar 1.800 bus yang harus kami awasi," katanya.

Sebelumnya, saat sidak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada yang harus dievaluasi di Terminal Tirtonadi.

"Busnya jelek. Oleh karena itu, saya minta agar terminal mengevaluasi bagaimana melakukan pengawasan lebih baik dan mekanisme pengawasannya diperhatikan," katanya.

Terkait hal itu, Budi mengakui industri bus saat ini tengah berada dalam tekanan karena kompetisi dengan angkutan yang lain.

"Di satu sisi kami tertibkan sekaligus carikan pola agar bus lebih baik," katanya.

Pewarta: Aries Wasita Widi Astuti
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018