"MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) pemilihan Ketua MK periode 2018-2020," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Pemilihan Ketua MK ini kembali dilaksanakan mengingat Arief telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, dan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada periode sebelumnya telah habis.
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012, maka RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan Ketua MK, Arief tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi Ketua MK, jelas Fajar.
Baca juga: Arief: Kelanjutan jabatan Ketua MK ditentukan musyawarah hakim
Sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.
"Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," kata Fajar.
Pemilihan Ketua akan dilaksanakan pada Senin (2/4) dalam RPH yang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB.
"Setelah itu akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2018-2021 pada pukul 15.00 WIB," pungkas Fajar.
Baca juga: MK bicara pendidikan dan perlindungan anak
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018