Saat ditangkap, tersangka SR berada di depan pintu ruang kerjanya."

Banda Aceh (ANTARA News) - Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, menangkap lelaki berinisial SR, yang menjabat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka SR ditangkap di Kantor KIP Lhokseumawe di Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Saat ditangkap, tersangka SR tidak melakukan perlawanan," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S. Djambak, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, di Banda Aceh, Minggu.

Ia mengatakan, tersangka SR ditangkap pada Jumat (30/3) sekira pukul 23.30 WIB. Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah lembaga di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas di Provinsi Aceh.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa penangkapan tersangka SR berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, diungkapkannya, ternyata ada dugaan penyalahgunaan narkoba di Kantor KIP Lhokseumawe. Kemudian, polisi menangkap tersangka SR di kantor penyelenggara pemilu tersebut.

"Saat ditangkap, tersangka SR berada di depan pintu ruang kerjanya. Akses keluar masuk pintu ruangan hanya satu dan hanya ada tersangka sendiri di ruang kerja tersebut saat penangkapan," katanya.

Saat penangkapan, polisi menemukan posisi bong atau alat hisap sabu-sabu berada di atas lemari ruang kerja, sedangkan kaca pireks dan perlengkapan lainnya berada di laci meja kerja tersangka.

Selain bong dan kaca pireks, polisi juga mengamankan satu bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1,34 gram, satu telepon genggam, satu buah sumbu dan dua sendok pipet.

Hasil pengembangan perkara, menurut dia, tersangka SR mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial RK di Gampong Hagu, Kecamatan Banda Saksi, Kota Lhokseumawe.

"RK sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO polisi. Sedangkan tersangka SR beserta barang bukti diamankan di Markas Polres Lhokseumawe untuk pengusutan lebih lanjut," demikian Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018