Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 14 ekor satwa dilindungi undang-undang, berhasil diamankan Tim Operasi Sporc Brigade Anoa Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.
"Satwa atau burung dilindungi itu yakni satu ekor elang bondol, satu elang laut, satu kakatua jambul kuning, satu nuri kepala hitam, dua nuri Sulawesi, tiga Nuri Ternate dan lima perkici diamankan Sabtu (31/3)," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur di Makassar, Minggu.
Menurut dia, semua satwa itu diamankan dari Kabupaten Bone dan Barru, Sulawesi Selatan dan pihaknya akan terus melakukan operasi terkait penindakan dan pengamanan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi undang-undang.
Dia mengatakan, tujuan tindakan yang dilakukan itu untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan yang merusak keseimbangan ekosistem.
"Yang tak kalah pentingnya adalah, kami berupaya menjaga kehidupan spesies satwa yang dilindungi dari kepunahan," jelas Muhammad Nur.
Dia menjelaskan, saat ini pemilik 14 ekor satwa dilindungi sudah menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Sementara barang bukti sebanyak 14 ekor satwa dilindungi akan dititip rawatkan di Gowa Discovery Park.
Sedang pelaku yang melanggar ketentuan pasal 40 ayat (2), UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018