Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni UU Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah, maka Partai GAM akan ditolak karena tidak sesuai dengan semangat NKRI. "Sudah sangat jelas, dalam semangat Helsinki adalah melakukan perdamaian, reintegrasi ke NKRI dan menghilangkan semua hal-hal, simbol, emblem GAM. Jadi tentu saja (ditolak -red)," kata Hatta usai menghadiri rapat kerja panitia khusus RUU Parpol dan Susduk di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu. Hatta menegaskan, parpol lokal yang menggunakan nama dan simbol GAM dipastikan tidak akan diterima, jika pembentukan parpol tersebut lepas dari semanagt reintegrasi NKRI. "Jangan hanya melihatnya karena tidak diatur kata demi kata," ujarnya. Hatta menjelakan, dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP 20 tahun 2007 tentang Pembentukan Partai Lokal di Aceh disebutkan tiga pengawasan, yakni pengawasan menteri hukum dan HAM melalui Kanwil Depkumham, yang melakukan pengawasan badan hukum. "Simbol dan lambang itu, akan diverifikasi, tentu ada kaidah-kaidah yang ditetapkan. Sedangkan saat pemilu ada pengawasan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pengawasan lainnya oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah," katanya. Ia menegaskan, untuk menjadi partai tentu ada syarat yang harus dipenuhi dan tentunya tidak bisa mengusik luka lama atau menimbulkan semangat reintegrasi bangsa, karena hal itu tidak dibenarkan. Saat disinggung, apakah Partai GAM diatur dalam RUU Parpol yang sedang dibahas di DPR, Hatta menegaskan, bahwa UU Parpol ini bersifat nasional. "Sementara parpol lokal, satu-satunya peluang diaturnya partai lokal hanya ada dalam RUU PA yang turunannya PP 20," demikian Hatta. Sabtu pekan silam, Partai GAM meresmikan kantor pusat di Leung Bata, Banda Aceh. Saat itu Kepolisian Kota Besar Banda Aceh sempat mendesak Partai GAM untuk mencabut lambang partai tersebut yang dipajang karena dinilai sebagai simbol perjuangan GAM masa silam. Desakan itu langsung disampaikan Kepala Poltabes Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain di kantor tersebut. Menurut Zulkarnain, kepolisian sangat keberatan dengan penggunaan lambang partai GAM yang selama ini diasosiasikan sebagai simbol perjuangan GAM untuk merdeka. Partai politik lokal ini menggunakan lambang partai berupa gambar bulan bintang dengan dasar merah yang sama persis dengan bendera milik Gerakan Aceh Merdeka.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007